You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Petugas Berhasil Evakuasi Ular Sanca di Pelabuhan Pulau Tidung
photo Suparni - Beritajakarta.id

Seekor Ular Sanca Berhasil Dievakuasi dari Kawasan Pelabuhan Lampu Hijau Pulau Tidung

Seekor ular sanca sepanjang kurang lebih 3,5 meter berhasil dievakuasi petugas Sektor 8 Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Sudin Gulkarmat) Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu dari Pelabuhan Lampu Hijau, RT 06/02, Kelurahan Pulau Tidung, Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan.

Kita lepasliarkan di pulau tak berpenghuni

Perwira Piket Sektor 8 Sudin Gulkarmat Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu, Putut Jantoko mengatakan, keberadaan ular sanca sepanjang sekitar 3,5 meter tersebut dilaporkan oleh seorang nelayan kepada petugas di Pos Jaga Pulau Tidung.

"Usai menerima laporan pagi tadi, sebanyak lima personel berikut perlengkapan pendukung langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan proses evakuasi," ujarnya, Selasa (13/4).

Seekor Ular Sanca Berhasil Dievakuasi dari Rumah Warga di Pulau Pari

Menurutnya, evakuasi berlangsung sekitar setengah jam berjalan dengan lancar, aman, dan kondusif, baik bagi petugas maupun warga. Selain itu, ular juga berhasil dievakuasi dalam kondisi hidup.

"Petugas hanya menemui sedikit kendala karena ular bersembunyi di antara batu karang. Setelah kita evakuasi ular sanca ini kita lepasliarkan di pulau tak berpenghuni," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye11299 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1344 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1283 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1278 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye990 personBudhi Firmansyah Surapati